Kamis, 11 September 2008

Lippo Ungkap Aksi Sepihak Astro

JAKARTA--MI: Kisruh sengketa join venture PT Direct Vision (DV) antara Lippo Group dengan Astro All Asia Network PLC dari Malaysia terus berlanjut. Setelah Astro menyatakan tidak akan memperpanjang support dan services untuk PT DV setelah 30 September 2008, pihak Lippo Group mengungkap semua aksi sepihak yang dilakukan Astro. Setelah terungkap adanya penjualan dekoder dan siaran ilegal dari Aora TV milik Astro, juga terungkap adanya setoran lebih dari US$16 juta kepada PT Adhikarya Visi milik Tara Agus Sosrowardoyo, menantu mantan PM Malayasia Mahathir Muhammad. Kini 2 eksekutif Astro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Dua orang eksekutif Astro yaitu Presiden Direktur PT DV Nelia Concap Cion Molato dan Direktur Utama PT DV Sean Dent telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemindahan US$16,2 juta dana milik PT DV ke PT Adhikarya Visi milik menantu Mahathir Muhammad oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar pengacara Hotman Paris Hutapea mewakili PT Ayunda Prima Mitra, anak perusahaan dari Lippo Group, selaku pemegang 49% saham PT Direct Vision (DV), di Jakarta, Rabu (10/9). Selain itu pihak Lippo juga telah mengajukan gugatan perdata pada awal September silam yang menuntut Astro untuk segera memenuhi kewajibannya menyetor kekurangan investasi dan melanjutkan join venture yang telah disepakati. Mulanya, dana US$16,2 juta tersebut merupakan bagian dari modal disetor dari Astro untuk keperluan operasional PT DV yang dibentuk sejak 2005 silam. Namun kemudian dana tersebut dialihkan ke PT Adhikarya Visi yang ditengarai menguasai operasional manajemen PT DV. Astro selaku pemegang 51% saham PT DV juga berkewajiban menyerahkan US$44 juta dana investasi. Namun seiring beroperasinya PT DV, perusahaan siaran televisi berbayar (pay TV) ini dengan label Astro TV, Astro All Asia Network mulai mengalihkan berbagai siaran andalan seperti Liga Inggris ke AoraTV yang notabene nyaris 100% sama dengan isi siaran Astro TV versi PT DV. "Kami tetap menuntut join venture ini dilanjutkan. Tidak semata demi kepentingan bisnis, namun justru ingin melindungi 140 ribu pelanggan PT DV yang terancam kehilangan hak layanan siar," tutur Hotman. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 28 Agustus 2008 silam menetapkan Astro bersalah karena memonopoli program Liga Inggris. Selain itu KPPU juga meminta Astro mempertahankan keberadaan PT DV dan meneruskan operasional siaran demi kepentingan pelanggan. (JJ/OL-03)

Penulis : Jajang Sumantri

Tidak ada komentar: