Kamis, 11 September 2008

Astro Malaysia dan Lippo Resmi Pecah Kongsi

Astro Malaysia dan Lippo Resmi Pecah Kongsi
JAKARTA. Akhirnya, Astro All Asia Networks Plc (Astro Malaysia) secara resmi mengumumkan pengakhiran kerjasamanya dengan PT Direct Vision, kemarin. Dus, kongsi Astro Malaysia dan Grup Lippo dalam bisnis televisi berbayar di Indonesia resmi bubar.

Dalam keterangan resmi ke-pada otoritas bursa Malaysia kemarin (4/9), Astro Malaysia menjelaskan bahwa ia memutuskan untuk tidak memperbarui penggunaan merek atau Trademark Licence Agreement dengan Direct Vision. Masa perjanjian ini usai 31 Agustus 2008.


Kendati perjanjian sudah ber-akhir, Astro Malaysia masih memberi kelonggaran pada Direct Vision hingga 30 September 2008 untuk menggunakan merek dan konten Astro. “Agar Direct Vision bisa mencari cara lain untuk mengurangi dampak pada pelanggannya,” begitu bunyi pernyataan Astro. Perpanjangan pemakaian jasa dan konten Astro Malaysia ini ongkosnya RM20 juta (Rp 52 miliar).

Astro Malaysia mengambil keputusan ini setelah Grup Lippo,sebagai pemegang saham Direct Vision, tak juga membayar tagihan Astro Malaysia senilai RM 805 juta atau sekitar Rp2,1 triliun. Duit sebanyak itu sebagai biaya operasional Direct Vision, sejak tiga tahun lalu sampai 1 September 2008.

Selain alasan tersebut, Perusahaan milik Konglomerat Malaysia Ananda Krishnan ini agaknya kesal karena Lippo tidak juga melepas 51% sahamDirect Vision kepada Astro Malaysiasesuai perjanjian. “Mereka tetap minta pembayaran untuk saham itu sebesar US$ 250 juta,”ungkap sumber KONTAN yangdekat dengan Astro Malaysia.

Menanggapi keputusan AstroMalaysia ini, manajemen DirectVision menegaskan tetap akan memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut dengan melayani pelanggan. Direct Vision berjanji tak akan menelantarkan pelanggannya. “Ini merupakan dedikasi para karyawan sebagai operator TV terkemuka kepada para pelanggan,” ungkap Halim Mahfudz, Senior Vice President Corporate Affair Direct Vision.

Mungkinkah dalam sebulan ini sikap Lippo bakal lebih melunak? “Kelanjutan joint venture dan proses pembicaraan soal ini merupakan wewenang para pemegang saham,” tutur Halim yang enggan berbicara lebih jauh mengenai hal itu.

source : www.kontan.co.id

Tidak ada komentar: