Kamis, 11 September 2008

KPI: Astro Tidak Bisa Disalahkan

KPI: Astro Tidak Bisa Disalahkan[1/7/05]
Hasil klarifikasi menyatakan bahwa Astro telah mengantungi perizinan dari beberapa instansi. Meski demikian tetap Astro harus mengurus perizinan sesuai dengan UU Penyiaran.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI, Bimo Nugroho, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi hukumonline (30/6) seputar hasil klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran UU Penyiaran oleh Astro All Asia Network Plc (Astro).

Dalam klarifikasi tersebut, hampir seluruh anggota KPI hadir minus Victor Menayang dan Ade Armando. Sedang dari pihak yang diklarifikasi hadir Direktur PT Broadband Multimedia Tbk., Hafidz Hadeli, dan Direktur PT Direct Vision Paul Montolalu.

Sebelumnya, Astro diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal soal kepemilikan asing dengan menguasai 51 persen saham Direct Vision. Selain itu Direct Vision juga diduga tidak mengantungi perizinan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi multimedia televisi berbayar direct to home.

Bimo mengatakan, hasil klarifikasi terhadap kepemilikan saham menunjukkan bahwa Direct Vision telah berada dalam jalur yang benar. Namun, selanjutnya perusahaan itu harus menyesuaikan ketentuan dengan pembatasan modal asing sebesar 20 persen seperti diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Jalur yang benar dimaksud, adalah bahwa ternyata Astro telah memecah kepemilikan 51 persen sahamnya menjadi 20 persen Astro dan 31 persen lainnya dilepas kepada publik. Menurut Montolalu, 31 persen akan disebar kepada Karyawan, PT Ayunda dan Grup Lippo.

Selanjutnya mengenai perizinan, setelah melakukan evaluasi atas kelengkapan izin-izin operasionalnya KPI menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak bisa disalahkan. Pasalnya perusahaan itu telah mengantongi perizinan dari beberapa instansi terkait.

Misalnya, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi multimedia televisi berbayar direct to home, izin landing right terhadap satelit yang mereka gunakan, dan surat keterangan laik operasi. Kemudian, izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi multimedia televisi berbayar juga telah diberikan kepada PT Direct Vision. Semua perizinan dan keterangan tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Postel semasa dijabat oleh Djamhari Sirat pada 2004 lalu.

Rekomendasi KPI
Meski telah mengantungi sejumlah perizinan tersebut, KPI menyatakan bahwa. Direct Vision harus mengurus izin penyelenggaraan penyiaran di KPI, sesuai UU No. 32/2002.

Anggota KPI, Amelia Hezkasari Day, mengatakan sementara ini KPI baru menyusun perizinan untuk lembaga penyiaran publik. Namun dalam waktu dekat KPI akan mengeluarkan aturan tentang prosedur perizinan terhadap lembaga penyiaran swasta, komunitas dan berlangganan.

Saat peraturan KPI tersebut berlaku, maka semua lembaga penyiaran harus menyesuaikan prosedur perizinannya. Pasalnya, untuk memperoleh perizinan alokasi frekuensi, perlu ada juga rekomendasi dari KPI.
(Zae)

Tidak ada komentar: